Putusan PN BATAM Nomor 74/Pdt.G/2021/PN Btm |
|
Nomor | 74/Pdt.G/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Cn.m.h, Hakim Ketua Adiswarna Chainur Putra. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yoedi Anugrah Prata, M.hbr Hakim Anggota Marta Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Romy Aulia Noor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi dari Tergugat; Dalam Pokok Perkara: 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Perjanjian Pemakaian Hak Merek Dagang Nasi Goreng Kambing Kebon Sirih tanggal 1 Desember 2019 antara Penggugat dan Tergugat dibatalkan dengan segala akibatnya; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sebagaimana dalam isi perjanjian; 4. Menghukum Tergugat mengembalikan secara penuh kerugian materil Penggugat atas penyelenggaraan kerjasama usaha rumah makan dagang Nasi Goreng Kambing Kebon Sirih, dengan rincian sebagai berikut: 4.1 Atas pembayaran kompensasi pemakaian Hak Merek Dagang Nasi Goreng Kambing Kebon Sirih sebesar Rp102.800.000,00 (seratus dua juta delapan ratus ribu rupiah); 4.2 Atas pembayaran pembelian bumbu sebesar Rp87.618.200,00 (delapan puluh tujuh juta enam ratus delapan belas ribu dua ratus rupiah); 4.3 Atas pembayaran Akomodasi Tergugat sebesar Rp28.600.000,00 (dua puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah); 4.4 Atas pembayaran biaya karyawan sebesar Rp179.203.100,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus tiga ribu seratus rupiah); 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI: - Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp829.000 (delapanratus duapuluh sembilan ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74/Pdt.G/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 74/Pdt.G/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pdt.G/2021/PN Btm
Statistik279185