Putusan PN BATAM Nomor 530/Pid.Sus/2021/PN Btm |
|
Nomor | 530/Pid.Sus/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Cn.m.h, Hakim Ketua Adiswarna Chainur Putra. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indriani, Br Hakim Anggota Setyaningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Daorita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa Rinto Fernando Alias Rinto Bin Ali Muzar, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja menghalangi pelaksanan Penanggulangan Wabah? sebagaimana Dakwaan Alternatife Kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rinto Fernando Alias Rinto Bin Ali Muzar tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar fotokopi surat penolakan tindakan medis yang telah ditandatangani oleh saudara RINTO pada tanggal 18 Agustus 2020 yang telah dilegalisir - 1 (satu) lembar fotokopi surat keterangan penyebab kematian Covid-19 nomor : 29 / RS BUDI KEMULIAAN / SKK / VIII / 2020 yang ditanda tangani oleh HUSNI pada tanggal 18 Agustus 2020 yang telah dilegalisir - 2 (dua) lembar fotokopi surat perihal hasil pemeriksaan sampel Covid-19 pasien atas nama RUSTAM nomor : TL.02.02 / 3 / 2281 / 2020 yang dikeluarkan oleh kepala BTKLPP kelas I Batam tanggal 19 Agustus 2020 yang telah dilegalisir - 1 (satu) bundel fotokopi rekam media pasien atas nama RUSTAM yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam yang telah dilegalisir Semuanya tetap terlampir dalam berkas perkara; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 530/Pid.Sus/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 530/Pid.Sus/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 530/Pid.Sus/2021/PN Btm
Statistik8737