- 5 (Lima) paket shabu-shabu dengan berat kotor 1,24 (satu koma dua puluh empat) gram
- 1 (satu) buah HandphonemerkVIVO warna biru
- 1 (satu) Buah tas pinggang warna Hitam
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor R2 HONDA VARIO Warna Biru TAHUN 2009 Dengan Nomor Polisi : DA 6308 PI Nosin : JF12E-1645997 dannomorrangka : MH1JF12159K641770;
- Uang Tunai Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah)
Putusan PN MARTAPURA Nomor 199/Pid.Sus/2021/PN Mtp |
|
Nomor | 199/Pid.Sus/2021/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masye Kumaunang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arief Mahardika, Br Hakim Anggota Gt. Risna Mariana |
Panitera | Panitera Pengganti Mariyatul Kiftiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.MenyatakanTerdakwaSOFYAN NOORAls IYAN JABULBin M. NASRI(Alm)tersebut diatasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika golongan I bukan tanaman?sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair 2.Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaSOFYAN NOORAls IYAN JABULBin M. NASRI(Alm)oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5.Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 199/Pid.Sus/2021/PN_Mtp.zip
- Download PDF
- 199/Pid.Sus/2021/PN_Mtp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 199/Pid.Sus/2021/PN Mtp
Statistik618