- Menyatakan Terdakwa Rizki Agam Prasetyo Bin Herman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan 8 (delapan) bulan denda sebesar Rp.5.000.000 dan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan kurungan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas kresek warna hitam yang berisi 9 (Sembilan) toples Pil Trihexyphenidyl yang masing-masing toples berisi 1000 (seribu) butir dengan jumlah total 9000 (Sembilan ribu) butir Pil Trihexyphenidyl;
- 1 (satu) buah kaleng bekas roti yang berisi sebuah tas kresek warna putih berisi 100 (seratus) buah plastic klip yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir Pil Trihexyphenidyl dengan jumlah total 1000 (seribu) butir Pil Trihexyphenidyl;
- 141 (seratus empat puluh satu) butir Pil Alprazolam;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO dengan nomor panggil 0882003433159;
- Uang tunai hasil penjualan Pil Trihexyphenidyl dan Pil Alprazolam sebesar Rp.2.780.000,- ( dua juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah );
- Digunakan dalam perkara lain an. SEPTI BUDI MARIYO Alias USROK Bin SUMARIYO
- 1 (satu) bekas bungkus rokok Sampoerna Mild yang berisikan 65 (enam puluh lima) butir Pil Trihexyphenidyl;
- Digunakan dalam perkara lain an. PRAYOGI SETIAWAN Als BOGEL;
- Sisa uang hasil penjualan Pil Trihexyphenidyl sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
- Digunakan dalam perkara lain an. ANGGI NUGROHO alias BAGONG;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,-(Dua ribu rupiah).
Putusan PN SLEMAN Nomor 329/Pid.Sus/2021/PN Smn |
|
Nomor | 329/Pid.Sus/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratna Mutia Rinanti |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Ita Denie Setiyawaty, Hakim Anggota Popi Juliyani |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulina Ngesti Handayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 329/Pid.Sus/2021/PN_Smn.zip
- Download PDF
- 329/Pid.Sus/2021/PN_Smn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 329/Pid.Sus/2021/PN Smn
Statistik237