Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 157/Pdt.G/2019/PN Lbp |
|
Nomor | 157/Pdt.G/2019/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarma Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Liberty Oktavianus Sitorus, Br Hakim Anggota Udut Widodo K. Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Gunawan Silitonga. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Tergugat I dan II dipanggil secara sah dan patut tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek; 3. Menyatakan sah menurut hukum Akte Pengakuan Hutang No. 14 tanggal 16 November 2011 antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II, yang dibuat dihadapan Notaris Pauline Sinaga, SH., di Medan sebagaimana disebut dan mengikat secara hukum dengan segala konsekuensi hukumnya; 4. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang sama sekali tidak memenuhi janjinya untuk mengembalikan pinjaman dan bunga pinjaman serta denda keterlambatan membayar sebagaimana mestinya sebagaimana telah disepakati dalam Akta Pengakuan Hutang No. 11 tanggal 16 November 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Pauline Sinaga, SH, di Medan, walaupun Penggugat telah beberapa kali melakukan penagihan, peringatan/teguran, maka dengan demikian, tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak memenuhi kewajiban untuk membayar dan atau melunasi utang-utang/kewajiban Tergugat I dan Tergugat II tersebut dikualifikasikan sebagai Perbuatan Ingkar Janji / Wanprestasi; 5. Menyatakan bahwa pengikatan agunan/jaminan berupa : a. Sebidang tanah yang langsung dikuasai oleh Negara yang dibuktikan dengan Akte Pelepasan Hak Atas penguasaan Dengan Ganti Rugi, tertanggal 24 Juni 2010 yang disaksikan/diketahui oleh Kepala Desa Patumbak, Reg, No : 592.2/718/TBA/I/2010, dengan luas lebih kurang 125 m2 (Seratus dua puluh lima meter persegi), yang terletak di Provinsi Sumater Utara, Kabupaten Deli Srdang, Kecamatan Patumbak, Desa Patumbak II setempat yang dikenal sebagai Dusun II (dua) adalah benar hak dan kepunyaan Tuan Faduhusa Harefa, yang berbatas dan berukuran sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatas dengan S. Ginting/M, Purba 25 M, - Sebelah Selatan berbatas dengan Elfrida Br. Ginting 25 M, - Sebelah Timur berbatas dengan M. Purba 5 M, - Sebelah Barat berbatas dengan Jalan 5 M. a. Simpanan Tergugat di Koperasi Kredit/CU Cinta Kasih, sejumlah Rp. 5.805.500,00 (Lima juta delapan ratus lima ribu rupiah) Adalah sah sebagai jaminan pelunasan utang Tergugat I dan II kepada Penggugat; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II seketika dan sekaligus melakukan pembayaran/pengembalian pinjaman berupa utang pokok, bunga pinjaman dan denda keterlambatan membayar kepada Penggugat sejumlah Rp. 50.734.600,- (Lima puluh juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu enam ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. Saldo Utang Pokok Rp. 34.787.400.,- (Tiga puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah); b. Saldo Bunga Pinjaman per 16 November 2013 Rp. 13.915.200,- (Tiga belas juta sembilan ratus lima belas ribu dua ratus rupiah); c. Saldo Denda Keterlambatan membayar per 16 November 2013 Rp. 2,032.000- (dua juta tiga puluh dua ribu rupiah); 7. Menghukum Tergugat I dan II untuk menyerahkan Simpanan Tergugat I kepada Penggugat, sejumlah Rp. 5.805.500,- (Lima juta delapan ratus lima ribu lima ratus rupiah) dan menjadi bagian dari pelunasan utang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat dengan demikian Penggugat berhak mengambil simpanan Tergugat I dan Tergugat II tersebut secara langsung guna dan untuk dijadikan sebagai bagian dari pelunasan utang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat; 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 9. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.966.000,00 (tiga juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 157/Pdt.G/2019/PN Lbp
Statistik746