- Menyatakan Terdakwa I Kris Ginting, Terdakwa II Herman Tarigan, Terdakwa III Ruben Sembiring, Terdakwa IV Ismail, Terdakwa V Awal Sitepu, Terdakwa VI Rusli, Terdakwa VII Pendi Sinuhaji alias Pendi, Terdakwa VIII Supardi, Terdakwa IX Muji, Terdakwa X Junaidi Nasution alias Jun, Terdakwa XI Rosden Sitepu, Terdakwa XII Nalinta Surbakti alias Nali, Terdakwa XIII Bebas Sitepu, Terdakwa XIV Deman Ginting alias Rompes telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menggunakan kesempatan main judi?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Kris Ginting, Terdakwa II Herman Tarigan, Terdakwa III Ruben Sembiring, Terdakwa IV Ismail, Terdakwa V Awal Sitepu, Terdakwa VI Rusli, Terdakwa VII Pendi Sinuhaji alias Pendi, Terdakwa VIII Supardi, Terdakwa IX Muji, Terdakwa X Junaidi Nasution alias Jun, Terdakwa XI Rosden Sitepu, Terdakwa XII Nalinta Surbakti alias Nali, Terdakwa XIII Bebas Sitepu, Terdakwa XIV Deman Ginting alias Rompes oleh karena itu dengan dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat ).bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tong kotak tempat uang
- Mata dadu sebanyak 2 (dua) buah yang besar
- Mata dadu yang kecil sebanyak 2 (dua) buah
- Piring sebanyak 4 (empat) buah
- 1 (satu) buah papan tulis alat pengumuman dadu putar
- Uang tunai Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah)
- Uang tunai Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
- Uang tunai Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 166/Pid.B/2020/PN Lbp |
|
Nomor | 166/Pid.B/2020/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jon Sarman Saragih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarma Siregar, Br Hakim Anggota Liberty Oktavianus Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: Enike Hertika Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam berkas perkara an. Robinson Bangun Alias Bolang; |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 166/Pid.B/2020/PN Lbp
Statistik265