- 1 (satu) buah kaos warna merah bertuliskan ?KAMI ADA BERLIPAT GANDA? dan 1 (satu) buah celana pendek warna biru merk Adidas, 1 (satu) buah tas warna hitam merk converse di dalamnya berisi uang Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu) rupiah, 2 buah Hanphone merk Sony dan Samsung warna putih, 1 (satu) dompet ID Card yang didalamnya berisi atas nama ZAINAL FATAH, kartu mahasiswa, NPWP, KTP, SIM C, club smart Hell, 1 (satu) buah headset warna hitam.
-
Dikembalikan Kepada keluarga korban ZAINUL FATAH
- 1 (satu) buah potongan pipa, 2 (dua) buah batu cor, 1 (satu) buah tutup bak sampah, 1 (satu) buah jerigen sampah;
- 1 (satu) buah kaos warna oranye;
- Dirampas Untuk Dimusnahkan;
- 1 (satu) buah rekaman video pengeroyokan;
-
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 1525/Pid.B/2021/PN Sby |
|
Nomor | 1525/Pid.B/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johanis Hehamony |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Martin Ginting, Br Hakim Anggota Ni Made Purnami |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudi Kartiko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I. Hendra Setiawan Als Gendon, Terdakwa II. Abdul Ghofur Bin Moch Basir dan Terdakwa III. Muhammad Imbron Bin Moch Basirtersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ?dengan terang-terangan dan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia? sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Hendra Setiawan Als Gendon, Terdakwa II. Abdul Ghofur Bin Moch Basir dan Terdakwa III. Muhammad Imbron Bin Moch Basiroleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan supaya Para Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1525/Pid.B/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 1525/Pid.B/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1525/Pid.B/2021/PN Sby
Statistik4720