- Menyatakan Terdakwa Ririn Ristiani Binti Soedarso (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ririn Ristiani Binti Soedarso (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 12 (dua belas) berkas lamaran CPNS;
- 3 (tiga) bendel fotocopy kuitansi;
- 4 (empat) bendel surat pengumuman kelulusan dari BKD yang diduga palsu;
- 1 (satu) bendel Print out dengan logo BKN;
- 1 (satu) bendel fotocopy surat dengan logo BKN;
- 2 (dua) buah surat panggilan dari Polres Madiun Kota;
- 2 (dua) buku tabungan Bank BRI bisnis dengan No. Rek. 0045.01.001036.56.5 atas nama RIRIN RISTIANI,S.Pd;
- 4 (empat) buku tabungan Bank BRI dengan No. Rek. 0045-01-017093-50-5 atas nama RIRIN RISTIANI,S.Pd;
- 13 (tiga belas) buku tabungan Bank BCA dengan No. Rek. 1771208725 atas nama RIRIN RISTIANI yang sudah terpotong;
- 2 (dua) buku tabungan Bank BCA dengan No. Rek. 1772053279 atas nama RIRIN RISTIANI, 1 (satu) sudah terpotong dan yang satunya belum terpotong.
- 2 (dua) buah kartu ID Card Kepegawaian BKD anggota Team I TI atas nama RIRIN RISTIANI,S.Pd yang diduga palsu;
- 1 (satu) buah laptop merk HP warna silver yang didalamnya terdapat file dokumen kedinasan terpasword;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung type A-50 warna hitam;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung type A-51 warna hitam;
Putusan PN MADIUN Nomor 84/Pid.B/2021/PN Mad |
|
Nomor | 84/Pid.B/2021/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratih Widayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Salamah, Br Hakim Anggota Christine Natalia Sumurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Sardjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pid.B/2021/PN_Mad.zip
- Download PDF
- 84/Pid.B/2021/PN_Mad.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pid.B/2021/PN Mad
Statistik6716