- 1 (SATU) BUAH KAOS WARNA HITAM LENGAN PENDEK DENGAN GAMBAR HARIMAU,
- 1 (SATU) BUAH KEMEJA WARNA PUTIH LENGAN PENDEK DENGAN GAMBAR KARTU ELMO,
- 1 (SATU) BUAH CELANA PENDEK BERGARIS-GARIS WARNA MERAH, BIRU, HITAM DAN PUTIH,
- 1 (SATU) LEMBAR DEPOSIT SLIP DELI HOTEL,
- 1 (SATU) LEMBAR DELI HOTEL REGISTER TAG,
- 1 (satu) buah kaos warna hitam lengan pendek dengan gambar harimau,
- 1 (satu) buah kemeja warna putih lengan pendek dengan gambar kartu elmo,
- 1 (satu) buah celana pendek bergaris-garis warna merah, biru, hitam dan putih,
- 1 (satu) lembar deposit slip deli hotel,
- 1 (satu) lembar deli hotel register tag,
Putusan PT MEDAN Nomor 1381/Pid/2021/PT MDN |
|
Nomor | 1381/Pid/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap asal usul perkawinan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Asal Usul Perkawinan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | John Diamond Tambunan |
Hakim Anggota | Brleliwaty, Syamsul Bahri |
Panitera | Hj. Syarifah Masthura |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 670/PID.B/2021/PN MDN TANGGAL 15 JUNI 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : 1. MENYATAKAN TERDAKWA PUTRA MARTONO TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERZINAHAN; 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN; 3. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA, TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA 5. MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 670/Pid.B/2021/PN Mdn tanggal 15 Juni 2021 yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa Putra Martono tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?perzinahan?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada terdakwa, Terlampir dalam berkas perkara 5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat Banding sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1381/Pid/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1381/Pid/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 1381/Pid/2021/PT MDN
Statistik9449