- Menyatakan Tergugat setelah dipanggil secara patut tidak hadir ;
- Menyatakan mengabulkan Gugatan penggugat untuk sebagian diputus dengan putusan verstek ;
- Menyatakan secara Hukum bahwa Perkawinan yang dilangsungkan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana tercatat Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 2102CP1011200700336 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil Dan Keluarga Berencana Kabupaten Karimun pada tanggal 10 November 2007. Putus karena perceraian tersebut dengan segala akibatnya Hukumnya;
- Menyerahkan hak asuh anak-anak hasil perkawinan ke tangan Penggugat, yaitu anak yang bernama :
- ANGELICA LIM, Perempuan, lahir di Meral Karimun 17 juli 2008 (umur 13 tahun)
- ZEONNALICA LIM, Perempuan, lahir di Karimun 30 juni 2011 (umur 10 tahun)
- WENNIELICA LIM, Perempuan, lahir di Singkawang 6 November 2016 (umur 5 tahun)
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 61/Pdt.G/2021/PN Skw |
|
Nomor | 61/Pdt.G/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rini Masyithah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota John Malvino Seda Noa Wea, Br Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | Panitera Pengganti Andy Robert., S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 5. Menolak gugatan Pengugat selain dan selebihnya ; 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Singkawang untuk segera setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap mengirimkan 1 (satu) Eksemplar salinan Putusan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun dan Kota Singkawang, agar mencatat tentang perceraian dimaksud dalam Buku Register yang diperuntukkan untuk itu bagi Warganegara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Perceraian dimaksud 7. Memerintahkan kepada para pihak Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap paling lambat 60 (enam) puluh hari untuk melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karimun dan Kota Singkawang; 8. Membebankan Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 436.000 (empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pdt.G/2021/PN Skw
Statistik596