- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RABA BIMA NOMOR : 194/PID.B/2014 /PN.RBI. TANGGAL 12 AGUSTUS 2014, SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA , SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA I USMAN DAN TERDAKWA II ILYAS USMAN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA :PENGHINAAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 2 (SUA) BULAN ;
- MENETAPKAN BAHWA PIDANA TERSEBUT TID AK PERLU DIJALANI KECUALI KALAU DIKEMUDIAN HARI ADA PERINTAH DALAM PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN BAHWA TERPIDANA SEBELUM MASA PERCOBAAN SELAMA 4 (EMPAT) BULAN BERAKHIR TELAH BERSALAH MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RABA BIMA TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG PADA TINGKAT BANDING MASING-MASING DITETAPKAN SEBESAR RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor : 194/PID.B/2014 /PN.RBI. tanggal 12 Agustus 2014, sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana , sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa I USMAN dan terdakwa II ILYAS USMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :?PENGHINAAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (sua) bulan ;
- Menetapkan bahwa pidana Tersebut tid ak perlu dijalani kecuali kalau dikemudian hari ada perintah dalam putusan Hakim yang menentukan lain bahwa terpidana sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Raba Bima tersebut untuk selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding masing-masing ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PT MATARAM Nomor 99/PID/2014/PT MTR |
|
Nomor | 99/PID/2014/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Penghinaan |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 15 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Nyoman Sumaneja |
Hakim Anggota | Suhartanto, Brherlina Manurung |
Panitera | Baiq Seniwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99/PID/2014/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 99/PID/2014/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 99/PID/2014/PT MTR
Statistik7628