Putusan PN TENGGARONG Nomor 398/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 398/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imelda Herawati Dewi P |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Uwaisqarni, Br Hakim Anggota Arya Ragatnata |
Panitera | Panitera Pengganti Ormulia Orriza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa YUDIANSYAH Bin SUBLIANSYAH (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Poket sedang barang shabu dengan berat kotor 98,09 (sembilan delapan koma nol sembilan) gram; - 1 (satu) buah timbangan digital; - 1 (satu) bong dari kaca lengkap dengan alat hisapnya; - 1 (satu) buah korek api gas; - 1 (satu) sendok takar dari sedotan plastik; - 1 (satu) Kotak Hand Phone OPPO tempat menyimpan shabu; - 4 (empat) buah plastik klip; - 1 (satu) Hand Phone Merk Read mi warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 398/Pid.Sus/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 398/Pid.Sus/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 398/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik273