- 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi 8 (delapan) pake! narkotika jenis sabu dikemas plastik klip transparan ditaksir seberat bruto 1,40 (satu koma empat puluh) gram, dan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dikemas plastik klip transparan seberat bruto 2,13 (dua koma tiga belas) gram dan 1 (satu) buah handphone Nokia warna biru dengan sim card 0823-6174-6844
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2601/Pid.Sus/2019/PN Lbp |
|
Nomor | 2601/Pid.Sus/2019/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Monalisa Anita Theresia Siagian |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Marsal Tarigan, Hakim Anggota H. Supriadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ngatas Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Wijaya Syahputra alias Odon tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? Sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun, dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan, 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2601/Pid.Sus/2019/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 2601/Pid.Sus/2019/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 2601/Pid.Sus/2019/PN Lbp
Statistik192