- Menyatakan Terdakwa HADNA Bin (Alm) ATANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa:
- 631 benih bening lobster jenis pasir;
- 3 benih bening lobster jenis mutiara ;
- 4 kantong plastik polos warna bening ;
- 3 kantong plastik bening bertuliskan P.200 ;
- 1 kantong plastik bening bertuliskan P.31 MT.3 ;
- 1 kantong plastik warna hitam ;
- 1 Handphone merk Nokia model TA-1192 warna hitam dengan nomor : IMEI 1 : 357701103643567 IMEI 2 : 357701103693562 berikut Sim Card dengan nomor 082315759963 ;
- 1 Handphone merk Nokia model TA-1235 warna hitam dengan nomor : IMEI 1 : 353144110146064 IMEI 2 : 353144110196069 berikut Sim Card 1 dengan nomor 082110112342 dan Sim Card 2 085860120616 ;
- 1 rekapan penerimaan benih bening lobster ;
- 1 kendaraan R2 merk Honda Scoopy warna Cream silver Noka : : MH1JM119HK034546 Nosin : JM31E1040494 berikut kunci kontaknya;
Putusan PN CIAMIS Nomor 162/Pid.Sus/2021/PN Cms |
|
Nomor | 162/Pid.Sus/2021/PN Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lanora Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andhika Perdana, Br Hakim Anggota Lusiantari Ramadhania |
Panitera | Panitera Pengganti Jaya Bhakti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Diserahkan kepada Politeknik Kelautan dan Perikanan Pengandaran untuk bahan penelitian ilmu pengetahuan. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Saksi Eman Suherman. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 162/Pid.Sus/2021/PN_Cms.zip
- Download PDF
- 162/Pid.Sus/2021/PN_Cms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 162/Pid.Sus/2021/PN Cms
Statistik7816