- Menyatakan Terdakwa EMAN SUHERMAN Bin Alm. SOHI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa:
- 631 benih bening lobster jenis pasir;
- 3 benih bening lobster jenis mutiara ;
- 4 kantong plastik polos warna bening ;
- 3 kantong plastik bening bertuliskan P.200 ;
- 1 kantong plastik bening bertuliskan P.31 MT.3 ;
- 1 kantong plastik warna hitam ;
- 1 Handphone merk Nokia model TA-1192 warna hitam dengan nomor : IMEI 1 : 357701103643567 IMEI 2 : 357701103693562 berikut Sim Card dengan nomor 082315759963 ;
- 1 Handphone merk Nokia model TA-1235 warna hitam dengan nomor : IMEI 1 : 353144110146064 IMEI 2 : 353144110196069 berikut Sim Card 1 dengan nomor 082110112342 dan Sim Card 2 085860120616 ;
- 1 rekapan penerimaan benih bening lobster ;
- 1 kendaraan R2 merk Honda Scoopy warna Cream silver Noka : : MH1JM119HK034546 Nosin : JM31E1040494 berikut kunci kontaknya;
Putusan PN CIAMIS Nomor 163/Pid.Sus/2021/PN Cms |
|
Nomor | 163/Pid.Sus/2021/PN Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lanora Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andhika Perdana, Br Hakim Anggota Lusiantari Ramadhania |
Panitera | Panitera Pengganti Jaya Bhakti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan dalam perkara HADNA BIN ALM. ATANG 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 163/Pid.Sus/2021/PN_Cms.zip
- Download PDF
- 163/Pid.Sus/2021/PN_Cms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 163/Pid.Sus/2021/PN Cms
Statistik7613