- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM ; ---
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGAILAN NEGERI SUMBAWA BESAR TANGGAL 29 MARET 2011 NO : 412/PID.B./2010/PN SBB SEKEDAR MENGENAI LAMANYA HUKUMAN YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ; --------------------------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA ; --------------------------------------------------------------------------------------
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ; ------------------------------------------------------------------------------------
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ; ---
- Memperbaiki putusan Pengailan Negeri Sumbawa Besar tanggal 29 Maret 2011 No : 412/PID.B./2010/PN SBB sekedar mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan, sehingga berbunyi sebagai berikut ; --------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar tersebut untuk selebihnya ; --------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PT MATARAM Nomor 52/PID/2011/PT MTR |
|
Nomor | 52/PID/2011/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 6 Mei 2011 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Sugito |
Hakim Anggota | H. Arif Supratman, Brmurdiyono |
Panitera | - Ni Ketut Padmasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | --------------------------------------------M E N G A D I L I --------------------------------------- MENGHUKUM TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 TAHUN DAN DENDA SEBEAR RP. 60.000.000,- (ENAM PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 BULAN . |
Catatan Amar |
--------------------------------------------M E N G A D I L I --------------------------------------- ? Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebear Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan ?. |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2011 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/PID/2011/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 52/PID/2011/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 52/PID/2011/PT MTR
Statistik7729