Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 181/B/2021/PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 181/B/2021/PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Ketut Rasmen Suta |
Hakim Anggota | H. Sugiya.., Serta, T. Sjahnur Ansjari..h |
Panitera | Musleh |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding;2. Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor :23/G/2021/PTUN/SMG. Yang dimohonkan banding;MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi- eksepsi Tergugat / Terbanding dan Tergugat II Intervensi / Terbanding ;DALAM PENUNDAAN 1. Mengabulkan permohonan penundaan Penggugat / Pembanding;-2. Memerintahkan kepada Tergugat / Terbanding untuk menunda pelaksanaan Keputusan Kepala Desa Brujul Nomor: 141/28/Tahun 2020, tetang Mutasi Perangkat Desa Brujul, tanggal 19 Oktober 2020 Beserta lampiran Keputusan Kepala Desa Brujul Nomor: 141/28/Tahun 2020 tentang Mutasi Perangkat Desa Brujul khusus nomor urut 1 atas nama AGUS RINAWATI, S.Sos dari Jabatan Kepala Dusun Duwet, Desa Brujul, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar menjadi Kepala Urusan Perencanaan Desa Brujul, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat / Pembanding untuk seluruhnya;-2. Menyatakan batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Kepala Desa Brujul Nomor: 141/28/Tahun 2020 tentang Mutasi Perangkat Desa Brujul, tertanggal 19 Oktober 2020 Beserta lampiran Keputusan Kepala Desa Brujul Nomor: 141/28/Tahun 2020 tetang Mutasi Perangkat Desa Brujul khusus nomor urut 1 atas nama AGUS RINAWATI, S.Sos dari Jabatan Kepala Dusun Duwet, Desa Brujul, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar menjadi Kepala Urusan Perencanaan Desa Brujul, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar; -------------------------------------------------------------------------3. Mewajibkan Tergugat / Terbanding untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa: Keputusan Kepala Desa Brujul Nomor: 141/28/Tahun 2020, tentang Mutasi Perangkat Desa Brujul, tertanggal 19 Oktober 2020. Beserta lampiran Keputusan Kepala Desa Brujul Nomor: 141/28/Tahun 2020 tetang Mutasi Perangkat Desa Brujul khusus nomor urut 1 atas nama AGUS RINAWATI, S.Sos dari Jabatan Kepala Dusun Duwet, Desa Brujul, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar menjadi Kepala Urusan Perencanaan Desa Brujul, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar; ----------------------- 4. Memerintahkan kepada Tergugat / Terbanding untuk merehabilitasi AGUS RINAWATI,S.Sos / Penggugat /Pembanding berupa memulihkan hak-hak, kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai Kepala Dusun Duwet, Desa Brujul, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar seperti semula; -----------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat / Terbanding dan Tergugat II Intervensi / Terbanding untuk membayar biaya perkara kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000,- ( dua Ratus Lima Puluh ribu Rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 181/B/2021/PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 181/B/2021/PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 181/B/2021/PT.TUN.SBY
Pertama : 23/G/2021/PTUN.SMG
Statistik20245