- Menyatakan Terdakwa Hermansyah Bin Alm. Ali Amran tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik warna putih bening yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,17 (lima koma satu tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik warna putih bening yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,11 (lima koma satu satu) gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) buah kaca pirek warna putih bening;
- 1 (satu) buah topi warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor IMEI 355830095249877;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam lis merah putih dengan Nomor Polisi BL 5718 DBC, Nomor Rangka MH1JM8116LK258413 dan Nomor Mesin JM81E1260329;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BLANGKAJEREN Nomor 77/Pid.Sus/2021/PN Bkj |
|
Nomor | 77/Pid.Sus/2021/PN Bkj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLANGKAJEREN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Robby Alamsyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ahmad Ishak Kurniawan, Hakim Anggota Wahyu Nopriadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Samuri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An. Handri Lubis Bin Alm. Tahmi); |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.Sus/2021/PN Bkj
Statistik1109