Putusan PTA PALEMBANG Nomor 44/Pdt.G/2021/PTA.Plg |
|
Nomor | 44/Pdt.G/2021/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Makmun |
Hakim Anggota | H. Abbas Fauzi, H. Syamsuddin Ismail |
Panitera | Dra. Khodijah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pagar Alam Nomor 49/Pdt.G/2021/PA.Pga tanggal 16 September 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Shafar 1443 Hijriah dengan perbaikan amar putusan yang selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Hendro Dinata bin Rohayudin) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Nessy Novita binti Syahroni) di depan sidang Pengadilan Agama Pagar Alam;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Henis Mikayla binti Hendro Dinata, lahir pada tanggal 7 Desember 2017 berada pada asuhan Penggugat Rekonvensi sampai anak tersebut mumayyiz atau berusia 12 tahun;3. Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi bertemu dengan anak tersebut dalam amar putusan angka 2 di atas;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak tersebut dalam amar putusan angka 2 di atas kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun yang untuk setiap tahunnya ditambah 10%;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi:5.1. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);5.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);5.3. Nafkah madliyah / nafkah terhutang selama 1 (satu) bulan, yaitu bulan Agustus 2019 sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); yang dibayar sebelum Tergugat Rekonvensi menjatuhkan talak kepada Penggugat Rekonvensi;6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:Membebankan kepada Pemohon / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.030.000,00 (satu juta tiga puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pdt.G/2021/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 44/Pdt.G/2021/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 44/Pdt.G/2021/PTA.Plg
Pertama : 49/Pdt.G/2021/PA.Pga
Statistik17763