- Menyatakan Terdakwa MIFFAHUL CHAIR Bin M. ALPIANI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?percobaan atau pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MIFFAHUL CHAIR Bin M. ALPIANI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?percobaan atau pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan, serta denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 6 (enam) paket sabu netto 0,96 gram;
- 1 (satu) timbangan digital;
- 1 (satu) buah sendok takar dari sedotan;
- 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna;
- 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam.
- Uang tunai sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN TENGGARONG Nomor 409/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 409/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imelda Herawati Dewi P |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Hardiansyah, Br Hakim Anggota Andi Ahkam Jayadi |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti Gusti Bangsawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 409/Pid.Sus/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 409/Pid.Sus/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 409/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik3212