- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAMBI NOMOR 574 /PID.B/2021/PN JAMBI TANGGAL 21 SEPTEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI LAMANYA MASA PERCOBAAN YANG AKAN DIJALANI OLEH TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA YESI ARSITA BINTI SYAFRIL TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA ZINA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT DIATAS BERUPA PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) BULAN;
- MENETAPKAN PIDANA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANI KECUALI JIKA DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN DISEBABKAN KARENA TERPIDANA MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA SEBELUM MASA PERCOBAAN SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN BERAKHIR;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI:
- 1 (SATU) HELAI SELIMUT WARNA PUTIH
- 1 (SATU) HELAI SARUNG BANTAL WARNA PUTIH.
- 1 (SATU) LEMBAR BILINK CEK IN HOTEL LUMINOR KAMAR NO 511 AN.ISKANDAR TANGGAL 12 JANUARI 2021.
- 1 (SATU) BUAH VCD ROOM BERISIKAN REKAMAN CCTV HOTEL LUMINOR KOTA JAMBI PADA HARI SELASA 12 JANUARI 2021.
- 1 (SATU) BUAH BUKU NIKAH AN. YESI ARSITA DAN SYUKUR BACHTIAR NOMOR 0047 / 047 / I / 2016 PADA TANGGAL 20 JANUARI 2016
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK SAMSUNG GALAXY A51 WARNA HITAM DENGAN NOMOR IMEI 1: 350475670638691, NOMOR IMEI 2: 358760470638690.
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK VIVO 1904 WARNA BIRU DENGAN NOMOR IMEI 1: 868435046565072, NOMOR IMEI 2: 868435046565064
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 574 /Pid.B/2021/PN Jambi tanggal 21 September 2021 yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya masa percobaan yang akan dijalani oleh terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa Yesi Arsita Binti Syafril tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?zina?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti:
- 1 (satu) helai Selimut Warna Putih
- 1 (satu) Helai Sarung Bantal Warna Putih.
- 1 (satu) Lembar Bilink Cek In Hotel Luminor Kamar No 511 An.Iskandar tanggal 12 Januari 2021.
- 1 (satu) buah VCD Room berisikan Rekaman CCTV Hotel Luminor Kota Jambi pada hari selasa 12 januari 2021.
- 1 (satu) buah buku nikah an. YESI ARSITA dan SYUKUR BACHTIAR Nomor 0047 / 047 / I / 2016 pada tanggal 20 Januari 2016
- 1 (satu) Unit Handphone merek Samsung galaxy A51 warna hitam dengan nomor imei 1: 350475670638691, nomor imei 2: 358760470638690.
- 1 (satu) Unit Handphone merek vivo 1904 warna biru dengan nomor imei 1: 868435046565072, nomor imei 2: 868435046565064
Putusan PT JAMBI Nomor 154/PID/2021/PT JMB |
|
Nomor | 154/PID/2021/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hiras Sihombing |
Hakim Anggota | Brberlian Napitupulu, Nirmala Dewita |
Panitera | Buswendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN ATAS NAMA ISKANDAR BIN ZAIDALANI (ALM); MENGHUKUM TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PENGADILAN DAN DI PENGADILAN TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP3.000,00 (TIGA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Iskandar Bin Zaidalani (Alm); Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan dan di pengadilan tingkat banding sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 154/PID/2021/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 154/PID/2021/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 154/PID/2021/PT JMB
Statistik12253