- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Abdul Sudin bin Ari) untuk menikah lagi dengan seorang perempuan bernama (Siti Safita binti Sabin);
- Menetapkan harta berupa :
- Rumah dan pekarangan dengan ukuran 7 x 8 m yang beratap seng dan lantai keramik yang berada di Leheng Desa Golo Sengang, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, di atas tanah kapling seluas 19,5x40 m dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah barat berbatasan dengan jalan raya
- sebelah timur berbatasan tanah milik bapak Muharsa
- sebelah selatan bebatasan dengan tanah milik Bapak Alm. Martinus Tjama
- sebelah utara berbatasan dengan tanah milik bapak Muhamad Hibur
- Rumah dan pekarangan dengan ukuran 6 x 8 yang beratap seng dan lantai semen yang berada di Wae Mata, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur di atas tanah kapling dengan luas 935 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Muhamad Ndunger
- sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Muhamad Ndunger
- sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Rizal Yusuf
- sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Ambo Senu
- Tanah Pekarangan dengan luas 1250 m2 yang berdiri di atasnya satu buah Penggilingan Padi yang berada di Cereng Desa Golo Sengang, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Yohanes Apen
- sebelah Barat berbatasan dengan jalan raya
- sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Hendrikus Laja
- sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Muhamad Nduku
- Tanah Kering Satar Lewe dengan luas 25.000 m2 yang berada di Cereng Desa Golo Sengang, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah Barat berbatasan dengan tanah kosong
- sebelah Timur berbatasan dengan milik Samsudin Sulung dan Abdul Jamin dan tanah kosong
- sebelah Utara berbatasan dengan kali mati
- sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kosong
- Tanah Kering Wae Mboro dengan luas 20.000 m2 yang berada di Cereng Desa Golo Sengang, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah Barat berbatasan dengan tanah kosong dan tanah milik Muhamad Bahaman
- sebelah Timur berbatasan dengan milik Muhamad Jahamad (almarhum) dan Jehaman
- sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Achmad Syam
- sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Muslim Suwardi
- Tanah Kering Waso Tebang dengan luas 1875 m2 yang berada di Cereng Desa Golo Sengang, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah Barat berbatasan dengan kali wae leming dan jalan raya
- sebelah Timur berbatasan tanah kosong dan tanah milik Abdul Tahami (almarhum)
- sebelah Utara berbatasan dengan jalan raya
- sebelah Selatan berbatasan dengan kali wae leming dan tanah milik Abdul Tahami (almarhum)
- Tanah Kering Iko Daleng dengan luas 20.000 m2 yang berada di Cereng Desa Golo Sengang, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Muhamad Masir dan Muhamad Asar
- sebelah Timur berbatasan tanah milik Muhamad Asar
- sebelah Utara berbatasan tanah milik Muhamad Asar
- sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Abdul Jamin, Yani dan Samsudin Sulung
- Hewan ternak berupa :
- 2 ekor Kuda (2 ekor betina)
- 1 ekor kerbau Induk (betina)
- 2 ekor kerbau anak ( 1 ekor jantan dan 1 ekor betina)
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.230.000,- (lima juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PA LABUAN BAJO Nomor 48/Pdt.G/2021/PA.Lbj |
|
Nomor | 48/Pdt.G/2021/PA.Lbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Izin Poligami |
Kata Kunci | Izin Poligami |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA LABUAN BAJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andri Yanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Harifa, Ibr Hakim Anggota Muhammad Haris Anwar |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Abdul Muridan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I adalah harta bersama antara Pemohon dan Termohon; |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pdt.G/2021/PA.Lbj.zip
- Download PDF
- 48/Pdt.G/2021/PA.Lbj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pdt.G/2021/PA.Lbj
Statistik13881