- Menyatakan Terdakwa ABDUL RAHIM EFFENDI Bin MUHAMMAD EFENDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa ABDUL RAHIM EFFENDI Bin MUHAMMAD EFENDI oleh karena itu dari dakwaan Kedua Primair;
- Menyatakan Terdakwa ABDUL RAHIM EFFENDI Bin MUHAMMAD EFENDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABDUL RAHIM EFFENDI Bin MUHAMMAD EFENDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang Bukti :
- 1 (satu) bilah badik terbuat dari besi dengan gagang terbuat dari kayu warna hitam serta sarung badik berwarna hitam;
- 1 (satu) bilah Mandau terbuat dari besi dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat dan sarung Mandau warna coklat milik Terdakwa;
- 1 (satu) buah kaos oblong lengan panjang warna putih, 1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru milik Saksi Mustafa Bin Ikau Lian;
- 1 (satu) buah kumpang senjata tajam jenis parang terbuat dari kayu berwarna coklat;
- 1 (satu) bilah badik terbuat dari besi dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat disertai besi melingkar warna emas milik Saksi Sri Huzaniati Als Jo Als Jeje Binti Badrun;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TENGGARONG Nomor 355/Pid.B/2021/PN Trg |
|
Nomor | 355/Pid.B/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Uwaisqarni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Octo Bermantiko Dwi Laksono, Shbr Hakim Anggota Arya Ragatnata |
Panitera | Panitera Pengganti Andi Tenri Lipu M |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirusak untuk dimusnahkan; Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Sri Huzaniati Als Jo Als Jeje Binti Badrun; |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 355/Pid.B/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 355/Pid.B/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 355/Pid.B/2021/PN Trg
Statistik6912