- Menyatakan Terdakwa AGUS PURI Alias TOMPEL Bin ISNEN tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa AGUS PURI Alias TOMPEL Bin ISNEN tersebut diatas dari Dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa AGUS PURI Alias TOMPEL Bin ISNEN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 18 (delapan belas) paket/ bungkus sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klip merah ;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam ;
- 1 (satu) buah sarung powerbank merk Vivan warna abu-abu ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah BM 3886 IF ;
- uang tunai senilai Rp. 115.000,00 (seratus lima belas ribu Rupiah), Dikembalikan kepada Terdakwa AGUS PURI Alias TOMPEL Bin ISNEN ;
- 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah) ;
Putusan PN PELALAWAN Nomor 294/Pid.Sus/2021/PN Plw |
|
Nomor | 294/Pid.Sus/2021/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Armansyah Siregar |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Rahmad Hidayat Batubara, Hakim Anggota Ellen Yolanda Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Manidar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 294/Pid.Sus/2021/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 294/Pid.Sus/2021/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 294/Pid.Sus/2021/PN Plw
Statistik6322