- Menyatakan Terdakwa Muslem Arsyat Bin Alm. Arsyat identitas sebagaimana tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-1 (satu) Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muslem Arsyat Bin Alm. Arsyat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00. (satu miliar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik berwarna biru berisikan Narkotika jenis Ganja yang terbalut dengan daun pisang dan setelah ditimbang seberat 103,86 gr (seratus tiga koma delapan puluh enam) gram;
- 1 (satu) kotak rokok Gudang Garam berisikan 4 (empat) batang rokok;
- 3 (tiga) lembar kertas pembalut rokok merk 235 Dji Sam U;
- 1 (satu) korek api (mancis) warna hitam-putih bening;
- 1 (satu) unit handphone Merk Nokia warna hitam dengan Emei 1: 359759060612783;
- 1 (satu) unit handphone Merk Vivo warna hitam-biru dongker metalic dengan Emei 1: 867966043408438;
- 1 (satu) unit handphone Merk Nokia warna hitam-putih dengan Emei: 350759060612783;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario 155 CC warna hitam Dove dengan Noka: MH1KF4117KK475474 dan Nosin: KF41E1476291;
Putusan PN CALANG Nomor 36/Pid.Sus/2021/PN Cag |
|
Nomor | 36/Pid.Sus/2021/PN Cag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nadia Yurisa Adila |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Patrio Cipta Harvibr Hakim Anggota Agus Andrian |
Panitera | Panitera Pengganti: Yudian Syah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing masing sejumlah Rp7.500,00. (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.Sus/2021/PN Cag
Statistik8510