- Menyatakan Terdakwa I. Valentino Christanto Anak Dari Soekamto Prasetyo Budi dan Terdakwa II. Muhamad Arif Gunawan Als Gondrong Bin Yitno, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Valentino Christanto Anak Dari Soekamto Prasetyo Budi dan Terdakwa II. Muhamad Arif Gunawan Als Gondrong Bin Yitno, oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing selama : 4 (empat) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalanani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) HP Merk Realme dengan Nosim card 089699181054, 11 (sebelas) poket plastik berisikan Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing kurang lebih 0,37 gram berikut pembungkusnya (berat netto 0,035 gram), kurang lebih 0,37 gram berikut pembungkusnya (berat netto 0,033 gram), kurang lebih 0,43 gram berikut pembungkusnya (berat netto 0,098 gram), kurang lebih 0,43 gram berikut pembungkusnya (berat netto 0,067 gram), kurang lebih 0,41 gram berikut pembungkusnya (berat netto 0,033 gram), kurang lebih 0,38 gram berikut pembungkusnya (berat netto 0,038 gram), kurang lebih 0,44 gram berikut pembungkusnya (berat netto 0,102 gram), kurang lebih 0,35 gram berikut pembungkusnya (berat netto 0,032 gram), kurang lebih 0,38 gram berikut pembungkusnya (berat netto 0,083 gram), kurang lebih 0,45 gram berikut pembungkusnya (berat netto 0,931 gram), kurang lebih 1,27 gram berikut pembungkusnya (berat netto 0,106 gram), dan 2 (dua) poket plastik berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing bungkus kurang lebih 0,38 gram berikut pembungkusnya (berat netto 0,037 gram), kurang lebih 0,35 gram berikut pembungkusnya (berat netto 0,028 gram), 1 (satu) bungkus plastik berisikan 8 (delapan) bandel plastik klip kosong, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) handphone OPPO dengan nomor Sim Card 081241696842, 1 (satu) tas warna hitam dan 1 (satu) tas kecil motif batik, Dirampas untuk dimusnahkan ;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 2086/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 2086/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Widarti |
Hakim Anggota | C.n.br Hakim Anggota Marper Pandiangan, Hakim Anggota A.a Gd Agung Parnata |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwarningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2086/Pid.Sus/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 2086/Pid.Sus/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2086/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik3116