- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KETAPANG NOMOR 297/PID.SUS/ 2021/PN KTP, TANGGAL 28 SEPTEMBER 2021, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA JEMANI ALS MANIK BIN SATIMAN TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KETIGA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) PLASTIK KLIP KECIL BERISIKAN SERBUK KRISTAL PUTIH NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT 0,71 (NOL KOMA TUJUH SATU) GRAM BRUTO
- 1 (SATU) BUAH PIPET ALAT HISAP SABU
- 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN ELEKTRIK MERK CAMRY;
- 1 (SATU) BUAH BOTOL KACA KECIL;
- 1 (SATU) BUAH TEMPAT PERMEN MERK FORZ;
- 1 (SATU) BUAH KALENG ROKOK;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK SAMSUNG;
- 1 (SATU) BUAH TAS SELEMPANG WARNA HITAM.
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 297/Pid.Sus/ 2021/PN Ktp, tanggal 28 September 2021, yang dimintakan banding tersebut sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa JEMANI Als MANIK Bin SATIMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Plastik klip kecil berisikan serbuk Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat 0,71 (nol koma tujuh satu) gram bruto
- 1 (satu) buah pipet alat hisap sabu
- 1 (satu) buah timbangan elektrik merk camry;
- 1 (satu) buah botol kaca kecil;
- 1 (satu) buah tempat permen merk FORZ;
- 1 (satu) buah kaleng rokok;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam.
Putusan PT PONTIANAK Nomor 270/PID.SUS/2021/PT PTK |
|
Nomor | 270/PID.SUS/2021/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Polin Tampubolon |
Hakim Anggota | Bambang Edhy Supriyanto, M.hbrhebbin Silalahi |
Panitera | Tulus Suwarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 270/PID.SUS/2021/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 270/PID.SUS/2021/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 270/PID.SUS/2021/PT PTK
Statistik4327