- Menyatakan Terdakwa RIZKY ALDIAN Bin MARLIAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ???dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang berisi menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi??? sebagaimana dalam Dakwaan Ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 14 (empat belas) hari;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone merek Vivo 1727 yang berwarna hitam dengan imei 1868889033661775. Imei 2: 868889033661767;
- 1 (satu) buah Sim Card Telkomsel Simpati dengan nomor Hp: 082276640901;
- 1 (satu) lembar hasil screnshot kata-kata/kalimat yang mengandung pesan ancaman melalui SMS dengan nomor Handphone +62813-6009-1384 yang telah diprint/dicetak;
- 6 (enam) lembar hasil screenshoot chattingan melalui WhatsApp yang mengandung konten kesusilaan serta pesan menakut-nakuti/ancaman yang diprint/dicetak;
- 1 (satu) lembar hasil screenshoot profil akun Instagram (IG) atas nama akun SRI_HAYATI_OFFICIAL yang telah diprint/dicetak;
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo 1807 yang berwarna hitam bias ungu dengan imei 1: 863387044912159, imei 2 : 863387044912142;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat yang berwarna putih dengan imei 1: 056805677772277, imei 2: 056805677772275;
- 1 (satu) buah SIM Card Telkomsel AS dengan nomor HP 085207109182;
- 1 (satu) buah SIM Card Telkomsel Simpati dengan nomor HP 081360091384;
- 1 (satu) buah akun instagram (IG) atas nama sri_haryati_official, yang telah diexport ke dalam bentuk CD.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SABANG Nomor 54/Pid.Sus/2021/PN Sab |
|
Nomor | 54/Pid.Sus/2021/PN Sab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SABANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Rafi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moh Rezwandha Mesya, Br Hakim Anggota Safrijaldi |
Panitera | Panitera Pengganti: Lazuardi Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI:Dikembalikan kepada saksi Sri Hayati; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pid.Sus/2021/PN_Sab.zip
- Download PDF
- 54/Pid.Sus/2021/PN_Sab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pid.Sus/2021/PN Sab
Statistik336263