- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM ;--------------------------------------------------------------------------------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR NO. 172/PID.B/2013/ PN.SBB. TANGGAL 12 SEPTEMBER 2013 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT : ------------------------------------------------------------------------
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH) ; -------------------------------------------------------------------------------
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ;--------------------------------------------------------------------------------------
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar No. 172/PID.B/2013/ PN.SBB. tanggal 12 September 2013 yang dimohonkan banding tersebut : ------------------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------
Putusan PT MATARAM Nomor 103/PID/2013/PT MTR |
|
Nomor | 103/PID/2013/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kusriyanto |
Hakim Anggota | H. Sutardjo, Brhendra Hasudungan Situmorang |
Panitera | Baiq Seniwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 103/PID/2013/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 103/PID/2013/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 912 K/PID/2014
Banding : 103/PID/2013/PT MTR
Statistik9540