- Menyatakan Terdakwa I. MAULINA ARISKA TIANTI BINTI ISTIYANTO dan terdakwa II CAKRA SUPRIATNA BIN UDIN SARIPUDN, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ? dengan sengaja memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat
- Menjatuhkan pidana terhadap I. MAULINA ARISKA TIANTI BINTI ISTIYANTO dan terdakwa II CAKRA SUPRIATNA BIN UDIN SARIPUDN, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam ) bulan dan denda Rp 7.500.000,- ( tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan,
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan supaya para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit hp merk Vivo warna hitam biru nomor card 082118267700
- 2 (dua) buah buku catatan pembelian bahan-bahan pembuatan obat.
- 1 (satu) unit hp merk Oppo warna hitam.
- 1 (satu) unit hp merk Nokia.
- Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 906/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 906/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Sinthesa Tristania |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tuty Haryati, Br Hakim Anggota Dalyusra |
Panitera | Panitera Pengganti: Beti Kencana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnakan. Tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam berkas perkara lain (berkas perkara atas nama SUYATMAN BIN SUPARDI dan ADIT SUHERLAN BIN SUKMAR) |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 906/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik4416