- Menyatakan Terdakwa Jhond Kennedy Dt. Jangguik Bin Juslami Alm. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemalsuan Surat? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama Tisra Juwita / Hasniwirda;
- 1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Keterangan Kepala Desa Padang Magek Tengah atas nama J Dt Jangguik tanpa tanggal dan bulan, tahun 2000;
- 1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan batas. Tanggal 14 Maret 2001;
- 1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama Damanhuri RS. Tertanggal 20 Juli 2020;
- 1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Keterangan Wali Nagari Padang Magek atas nama Mukhlis S.Pd tertanggal 10-07-2020;
- 1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Keterangan Agiah Baragiah antara Binu Labai Mangkuto dan D. Dt Bijo Dirajo tertanggal 10 Juni 1985.
- 1 (satu) lembar Asli Surat Permohonan Pengakuan dan Penegasan Hak Milik atas tanah yang belum terdaftar atas nama Tisra Juwita tahun 2000 yang tidak ditanda tangani;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama Tisra Juwita dan Hasni Wirda;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Keterangan Kepala Desa Padang Magek Tengah Nomor 074/SK/PMT/2000 atas nama J. Dt Jangguik;
- 1 (satu) bundel Asli Buku Tanah Nomor 00164;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Ukur Nomor 63/PMGT/2000 dengan Luas 940 M2.
- 1 (satu) bundel Sertipikat Hak Milik Tanah Nomor 00164, atas nama Tisra Juwita dan Hasni Wirda.
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 67/Pid.B/2021/PN Bsk |
|
Nomor | 67/Pid.B/2021/PN Bsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATUSANGKAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwin Radon Ardiyanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hari Rahmat, Hakim Anggota Kembang Ramadhani Kurnia Abidin |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahrial Sadar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada Badan Pertanahan Nasional Tanah Datar Dikembalikan kepada Tisra Juwita. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dia ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/Pid.B/2021/PN_Bsk.zip
- Download PDF
- 67/Pid.B/2021/PN_Bsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pid.B/2021/PN Bsk
Statistik12164