- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I. IRWAN JAYADI Alias IRENG BIN HAJI MUHADAR HALIDI, Terdakwa II. AGUS EKO YULIO ADNYANA AK NYOMAN SANA, Terdakwa III. WAYAN SUWARDIKA AK KETUT PAING, dan Terdakwa IV. MUHAMMAD NAJIB ALAMUDDIN BIN ABDUL HAMIDdengan pidana penjara masin-masing selama 1 (satu) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) buah pipa kaca yang masih berisi sabu sisa;
- 1 (Satu) buah bong;
- 2 (dua) poketan plastic klip bekas sabu;
- 4 (empat) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah jarum sumbu;
- 1 (satu) buah pipet plastic yang ujungnya runcing;
- 1 (satu) potongan pipet;
- 1 (satu) buah gunting;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 265/Pid.Sus/2021/PN Sbw |
|
Nomor | 265/Pid.Sus/2021/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwiyantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gusti Lanang Indra Panditha, Br Hakim Anggota Reno Hanggara |
Panitera | Panitera Pengganti: Heri Trianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa I. IRWAN JAYADI Alias IRENG BIN HAJI MUHADAR HALIDI, Terdakwa II. AGUS EKO YULIO ADNYANA AK NYOMAN SANA, Terdakwa III. WAYAN SUWARDIKA AK KETUT PAING, dan Terdakwa IV. MUHAMMAD NAJIB ALAMUDDIN BIN ABDUL HAMID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Secara Bersama-Sama Menyalahgunakan Narkotika Gol. I Bagi Diri Sendiri ?; Dirampas Untuk Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 265/Pid.Sus/2021/PN_Sbw.zip
- Download PDF
- 265/Pid.Sus/2021/PN_Sbw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 265/Pid.Sus/2021/PN Sbw
Statistik8023