- Menyatakan Terdakwa Ahmad Dinata Putra Alias Zebra tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) sachet kecil narkotika jenis shabu dengan Berat Bruto 1,34 Gram dengan berat masing ? masing sebagai berikut:
- Sachet I 0,33 Gram
- Sachet II 0,25 Gram
- Sachet III 0,39 Gram
- Sachet IV 0,37 Gram
- 2 (dua) sachet kosong sisa shabu
- 1 (satu) buah korek gas
- 1 (satu) buah Bong / Alat hisap
- 1 (satu) buah Pirex Kaca
- 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet
- 1 (satu) buah sumbu kompor
- 1 (satu) buah selembar tisu
- 1 (satu) bungkus rokok JASY BOLD
- 1 (satu) unit Handphone Android Merk Oppo warna hitam dengan No. SIM Card 085299645652
- 1 (satu) ATM BANK Sultra
Putusan PN Andoolo Nomor 74/Pid.Sus/2021/PN Adl |
|
Nomor | 74/Pid.Sus/2021/PN Adl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Andoolo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arrahman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vivi Fatmawaty Ali, Br Hakim Anggota Sigit Jati Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti Muh.arfan.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnakan; Dikembalikan kepada Terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74/Pid.Sus/2021/PN_Adl.zip
- Download PDF
- 74/Pid.Sus/2021/PN_Adl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.Sus/2021/PN Adl
Statistik9725