- Menyatakan Terdakwa Syahrudiansyah Alias Rudi Bin Ahmad Kandarani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? dengan sengaja menimbulkan kebakaran, jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya umum bagi barang ? sebagaimana dalam Surat Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMax No. Pol. : KT 2630 dalam kondisi hangus terbakar dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi YULIANA;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No. Pol. : KT 2738 BBL dalam kondisi hangus terbakar dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi RURI MUSTOPA;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX No. Pol. : KT 4030 IH dalam kondisi hangus terbakar dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi SOFIANSYAH;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki KLX No. Pol. : KT 3217 IF dalam kondisi hangus terbakar dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi ANDI SAPUTRA;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra No. Pol. : KT 4571 UI dalam kondisi hangus terbakar dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi SAMSUL ARIFIN;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion No. Pol. : KT 6001 UI dalam kondisi hangus terbakar dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi TEGUH SANTOSO;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario No. Pol. : KT 2567 SJ dalam kondisi hangus terbakar dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi MUHAMMAD IBNU AZIS;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio No. Pol. : KT 6977 QI dalam kondisi hangus terbakar dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi ASGAR ANWAR;
- 1 (satu) Unit sepeda motor merk.Yamaha Jupiter No. Pol. : KT 6219 OQ warna hitam beserta Kunci kontaknya dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa SYAHRUDIANSYAH;
- 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah Botol Aqua berisikan sisa premium dan 1 (satu) buah Kaos warna merah bertuliskan Volcom Stone semuanya dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TENGGARONG Nomor 449/Pid.B/2021/PN Trg |
|
Nomor | 449/Pid.B/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricco Imam Vimayzar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Hardiansyah, Br Hakim Anggota Maulana Abdillah |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti Gusti Bangsawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 449/Pid.B/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 449/Pid.B/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 449/Pid.B/2021/PN Trg
Statistik525