- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR NOMOR 1836/PDT.G/2021/PA.JT TANGGAL 14 SEPTEMBER 2021 MILADIYAH YANG BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 7 SAFAR 1443 HIJRIYAH DENGAN MENGADILI SENDIRI SEBAGAI BERIKUT;
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON.
- MENGHUKUM PEMOHON UNTUK MEMBAYAR KEPADA TERMOHON BERUPA:
- . MUTAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP15.000.000,00 (LIMA BELAS JUTA RUPIAH).
- NAFKAH IDDAH SEJUMLAH RP4.500.000,00 (EMPAT JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH).
- MENGHUKUM PEMOHON UNTUK MEMBAYAR KEPADA TERMOHON KEWAJIBAN SEBAGAIMANA TERDAPAT PADA POINT 3.1 DAN 3.2 SEBELUM IKRAR TALAK DILAKSANAKAN;
- MENGHUKUM PEMOHON MEMBAYAR NAFAH UNTUK KETIGA ANAKNYA SEBESAR RP2.500.000,00(DUA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP BULAN DILUAR PENDIDIKAN DAN KESEHATAN SAMPAI ANAK DEWASA (21 TAHUN) MELALUI TERMOHON;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP420.000,00 (EMPAT RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 1836/Pdt.G/2021/PA.JT tanggal 14 September 2021 Miladiyah yang bertepatan dengan tanggal 7 Safar 1443 Hijriyah dengan mengadili sendiri sebagai berikut;
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:
- . Mut?ah berupa uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
- Nafkah iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon kewajiban sebagaimana terdapat pada point 3.1 dan 3.2 sebelum ikrar talak dilaksanakan;
- Menghukum Pemohon membayar nafah untuk ketiga anaknya sebesar Rp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan diluar pendidikan dan kesehatan sampai anak dewasa (21 tahun) melalui Termohon;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
Putusan PTA JAKARTA Nomor 201/Pdt.G/2021/PTA.JK |
|
Nomor | 201/Pdt.G/2021/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. U. Wanuddin |
Hakim Anggota | H. Muri, Brdra. Hj. Siti Romlah Humaidy |
Panitera | H. Bangbang Sri Pancala |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI 2. MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (ROHMAN AGUNG ASMORO BIN SUTJI) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (POPI INDRASARI BINTI PURNOMO) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR. III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI 2. Memberi izin kepada Pemohon (Rohman Agung Asmoro bin Sutji) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Popi Indrasari binti Purnomo) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Timur. III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 201/Pdt.G/2021/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 201/Pdt.G/2021/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 201/Pdt.G/2021/PTA.JK
Statistik9842