- Menyatakan terdakwa MUSEP Bin SOMAD, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan terdakwa MUSEP Bin SOMAD, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum melanggar Pasal 112 ayat (1). Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bungkus rokok merek GA warna hitam.
- 4 (empat) poket kecil narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,10 gram (dua koma sepuluh) gram dan berat bersih 1,06 (satu koma nol enam) gram.
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN TENGGARONG Nomor 404/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 404/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arya Ragatnata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Uwaisqarni, Br Hakim Anggota Octo Bermantiko Dwi Laksono |
Panitera | Panitera Pengganti Andi Tenri Lipu M |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 404/Pid.Sus/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 404/Pid.Sus/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 404/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik253