- MENERIMA PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 26/PID.SUS/TPK/2021/PN.JKT.PST TANGGAL 15 JULI 2021 DENGAN MENGUBAH LAMANYA PIDANA PENJARA DAN PIDANA PENJARA PENGGANTI DALAM HAL TERDAKWA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA YANG SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENGHUKUM TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEJUMLAH RP. 9.687.447.219,- (SEMBILAN MILYAR ENAM RATUS DELAPAN PULUH TUJUH JUTA EMPAT RATUS EMPAT PULUH TUJUH RIBU DUA RATUS SEMBILAN BELAS RUPIAH) DAN SEJUMLAH USD 77.000 (TUJUH PULUH TUJUH RIBU DOLAR AMERIKA) DENGAN MEMPERHITUNGKAN UANG YANG TELAH DIKEMBALIKAN OLEH TERDAKWA, APABILA TERDAKWA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SETELAH PUTUSAN PENGADILAN MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, DALAM HAL TERDAKWA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT MAKA DIPIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN;
- MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN TERHADAP TERDAKWA BERUPA PENCABUTAN HAK UNTUK DIPILIH DALAM JABATAN PUBLIK SELAMA 3 (TIGA) TAHUN SEJAK TERDAKWA SELESAI MENJALANI PIDANA POKOKNYA;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP.7.500.00 (TUJUH RIBU LIMA RATUS RUPIAH).
- Menerima Permintaan Banding yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pid.Sus/TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 15 Juli 2021 dengan mengubah lamanya pidana penjara dan pidana penjara pengganti dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut yang dijatuhkan kepada Terdakwa yang selengkapnya sebagai berikut :
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 9.687.447.219,- (Sembilan Milyar Enam Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Sembilan Belas Rupiah) dan sejumlah USD 77.000 (Tujuh Puluh Tujuh Ribu Dolar Amerika) dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Terdakwa, apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (Satu) bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 (Tiga) tahun;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa Pencabutan Hak untuk dipilih dalam Jabatan Publik selama 3 (Tiga) tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya;
- Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.7.500.00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Putusan PT JAKARTA Nomor 30/PID.TPK/2021/PT DKI |
|
Nomor | 30/PID.TPK/2021/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Haryono |
Hakim Anggota | Hj. Reny Halida Ilham Malik, Branthon R. Saragih |
Panitera | Dra.hj. Emmi Aneka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENYATAKAN TERDAKWA EDHY PRABOWO TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 9 (SEMBILAN) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP. 400.000.000,- (EMPAT RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN; MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : - BARANG BUKTI TERLAMPIR DALAM E-DOKUMEN. BARANG BUKTI NOMOR 1 SAMPAI DENGAN NOMOR 1531 DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN ATAS NAMA TERDAKWA ANDREAU MISANTA PRIBADI DAN SAFRI; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) bulan; Menetapkan barang bukti berupa : - Barang bukti terlampir dalam e-dokumen. Barang bukti nomor 1 sampai dengan Nomor 1531 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Andreau Misanta Pribadi dan Safri; |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 30/PID.TPK/2021/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 30/PID.TPK/2021/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 30/PID.TPK/2021/PT DKI
Statistik33865046