- Menyatakan Terdakwa Jhoni Wardi Purba Anak Dari Jasinar Purba telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,01 (satu koma nol satu) gram, dan berat bersih 0,17 (nol koma satu tujuh) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk president;
- 6 (enam) buah plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah dompet kecil terbuat dari kain;
- 1 (satu) buah dompet Merk Levis warna coklat;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan yang ujungnya runcing;
- 1 (satu) buah korek api Gas;
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam;
- Uang tunai sejumlah Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA VIXION warna hitam tanpa Nomor Polisi;
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 206/Pid.Sus/2021/PN Tgt |
|
Nomor | 206/Pid.Sus/2021/PN Tgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Made Adicandra Purnawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anis Zulhamdi Mukhtar, Br Hakim Anggota Rahmat Indera Satrya |
Panitera | Panitera Pengganti: Sunar Baskoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 206/Pid.Sus/2021/PN_Tgt.zip
- Download PDF
- 206/Pid.Sus/2021/PN_Tgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 206/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Statistik7316