- Menyatakan Terdakwa DIDAN HIDAYAT MAULANA bin ENDUN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dan Tanpa hak dan melawan hukum membeli, menerima Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong plastik hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus rokok gudang garam filter berisikan 5 (lima) linting kertas pahir berisikan tembakau sintetis dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 407 (empat ratus tujuh) tablet pil kuning berlogo mf;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung J2 Prime beserta simcard;
- 1 (satu) bungkus rokok gudang garam filter berisikan uang tunai Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah)
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 302/Pid.Sus/2021/PN Tsm |
|
Nomor | 302/Pid.Sus/2021/PN Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ridwan Sundariawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rahmawati Wahyu Saptaningtias, Hakim Anggota Dewi Rindaryati |
Panitera | Panitera Pengganti Dedi Supriadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI diimusnahkan; dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 302/Pid.Sus/2021/PN_Tsm.zip
- Download PDF
- 302/Pid.Sus/2021/PN_Tsm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 302/Pid.Sus/2021/PN Tsm
Statistik489