- 1 (satu) bungkus/paket plastik klip sedang isi serbuk kristal bening yang diduga sabu;
- 1 (satu) bekas bungkus rokok gudang garam PATRA;
- 1 (satu) buah tas slempang warna abu-abu merk Polo Star;
- 1 (satu) buah HP warna biru merk samsung dengan sim card Indosat nomor 08162386244;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 125 warna merah hitam dengan plat nopol: R-2460-LW;
Putusan PN CILACAP Nomor 267/Pid.Sus/2021/PN Clp |
|
Nomor | 267/Pid.Sus/2021/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kartijono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratna Dianing Wulansari, Br Hakim Anggota Hamdan Saripudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Astono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa TRI WIDIARTO Als WIDI Bin Alm GUNADI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TRI WIDIARTO Als WIDI Bin Alm GUNADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada istri terdakwa yaitu sdri. RANI PURWANINGSIH; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 267/Pid.Sus/2021/PN Clp
Statistik519