- Menyatakan Terdakwa YAN PERKASA DAMAMI bin MUHAMAD DAMAMI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa ijin melakukan usaha perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YAN PERKASA DAMAMI bin MUHAMAD DAMAMI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil Avanza warna merah Nopol. R 9474 PK beserta STNK;
- 1 (satu) buah kardus bungkus rokok berisi BBL ( Benih Bening Lobster) yang di kemas dlm kantong plastik @ 200 ekor dan 100 ekor dengan jumlah total 9.320 ekor, dengan rincian BBL jenis mutiara sebanyak 1.200 ekor, dan BBL jenis Pasir 8.120 ekor;
- 1 (satu) Unit Handphone (HP) Merk Xiaomi warna putih;
- 2 (dua) lembar Uang @Rp 100.000,- berjumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
- Benih Bening Lobster (BBL) disisihkan ke dalam 1 (satu) buah botol berisi 100 ekor jenis mutiara dan 1 (satu) buah botol berisi 100 ekor jenis Pasir
- Benih Bening Lobster (BBL) yang di kemas dlm kantong plastik @ 200 ekor dan 100 ekor dengan jumlah total 9.320 ekor, dengan rincian BBL jenis mutiara sebanyak 1.200 ekor, dan BBL jenis Pasir 8.120 ekor;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN CILACAP Nomor 288/Pid.Sus/2021/PN Clp |
|
Nomor | 288/Pid.Sus/2021/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Yuliandi Erria Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Christian Wibowo, Br Hakim Anggota Perela De Esperanza |
Panitera | Panitera Pengganti Taswijiyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi RISWANTO Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara; Diserahkan kepada Kantor Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau (BBPAP) Jepara untuk kepentingan penelitian dan pengembangan budi daya; |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 288/Pid.Sus/2021/PN Clp
Statistik384