- Menyatakan Terdakwa AKHMAD FADIL Bin Alm. NGASRO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama melakukan ?Penipuan?, sebagaimana dakwaan kesatu ;
- Menyatakan terdakwa AKHMAD FADIL Bin Alm. NGASRO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua ;
- Membebaskan terdakwa AKHMAD FADIL Bin Alm. NGASRO, tersebut dari dakwaan kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel berkas perjanjian pembiayaan multiguna kredit sepeda motor antara NSC Finance dengan AKHMAD FADIL dengan Nomor : 0643319080022 tanggal 8 Agustus 2019.
- 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia No. 158 tanggal 10 Januari 2020 antara Pihak I AKHMAD FADIL dan Pihak II PT. NUSA SURYA CIPTADANA.
- 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia No. W13.00025503.AH.05.01 Tahun 2020 tanggal 1 Januari 2020 atas nama Pemberi Fidusia AKHMAD FADIL dan Penerima Fidusia PT. NUSA SURYA CIPTADANA.
- 3 (tiga) lembar surat somasi dari NSC Finance kepada AKHMAD FADIL berikut bukti pengiriman surat.
- 1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) Honda Vario 150 No. Pol R-6539-ABB warna merah tahun 2019 No. Rangka : MH1KF4112KK677865 dan No. mesin : KF4E1680555 atas nama AKHMAD FADIL;
- 1 (satu) buah BPKB Honda/Vario 150 No. Pol R-6539-ABB warna merah tahun 2019 No. Rangka:MH1KF4112KK677865 dan No. mesin:KF4E1680555 atas nama AKHMAD FADIL;
Putusan PN CILACAP Nomor 204/Pid.B/2021/PN Clp |
|
Nomor | 204/Pid.B/2021/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kartijono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratna Dianing Wulansari, Br Hakim Anggota Hamdan Saripudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Suyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada PT. NUSA SURYA CIPTADANA (NSC) melalui saksi DWI MAYSAKTI Bin Alm MOCHTAR; 7.Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 373 K/Pid/2022
Pertama : 204/Pid.B/2021/PN Clp
Statistik7911