- Menyatakan Terdakwa Arif Kurniawan Als. Kebo Bin Waslan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Membeli Dan Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Dengan Berat Lebih dari 5 (lima) gram sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Arif Kurniawan Als. Kebo Bin Waslan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standar Dan/Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat, Atau Kemanfaatan Dan Mutu sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Arif Kurniawan Als. Kebo Bin Waslan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak, Memiliki, Menyimpan Dan/Atau Membawa Psikotropika sebagaimana Dakwaan Ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 2 (dua) bulan dan pidana denda sebanyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus/paket plastik klip besar isi tembakau sinte;
- 3 (tiga) bungkus/paket plastik klip kecil isi tembakau sinte;
- 1 (satu) strip merlopam 2 mg isi 1 (satu) butir obat jenis Merlopam 2 mg;
- 1 (satu) strip Alprazolam isi 4 (empat) butir obat jenis Alprazolam;
- 15 (lima belas) strip Tramadol HCL isi 10 (sepuluh) butir obat jenis Tramadol HCL;
- 13 (tiga belas) plastik klip;
- 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam dengan simcard Telkomsel nomor : 082136362682
- 1 (satu) buah dompet warna hitam
- 1 (satu) potong jaket warna biru.
- Uang tunai sebanyak Rp. 585.000,00 (lima ratus depalan puluh lima ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN CILACAP Nomor 237/Pid.Sus/2021/PN Clp |
|
Nomor | 237/Pid.Sus/2021/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Christian Wibowo, Br Hakim Anggota Perela De Esperanza |
Panitera | Panitera Pengganti: Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 237/Pid.Sus/2021/PN Clp
Statistik603