- Menyatakan Terdakwa Wiji Sudiono Als Gendut Bin Budi Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Membeli Dan Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebanyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus/paket plastic klip isi diduga tembakau sinte,
- 1 (satu) buah tas slempang warna biru,
- 1 (satu) unit HP VIVO warna biru simcard Indosat dengan nomor 085727302618,
- 3 (tiga) bungkus/paket platik klip diduga isi tembakau sinte,
- 1 (satu) strip obat TRAMADOL HCI isi 10 (sepuluh) butir,
- 1 (satu) pak kertas papir cap Wayang,
- 1 (satu) pak plastik klip kecil,
- 1 (satu) buah kardus bekas HP VIVO Y20,
- 1 (satu) Mobil Daihatsu Sigra warna merah No.Pol R 9426 GK,
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN CILACAP Nomor 238/Pid.Sus/2021/PN Clp |
|
Nomor | 238/Pid.Sus/2021/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Christian Wibowo, Br Hakim Anggota Perela De Esperanza |
Panitera | Panitera Pengganti: Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 238/Pid.Sus/2021/PN Clp
Statistik15215