- Menyatakan Terdakwa ZAIN WISANG KUNCORO Bin MARYANAtersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta dalam jual beli narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?,sebagaimana dalam dakwaan alternatif keduaPenuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ZAIN WISANG KUNCORO Bin MARYANAoleh karena itu dengan pidana penjaraselama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 2 000 000 000 ( dua milyard) denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1(satu) set alat hisap (Bong) yang terbuat dari botol bekas yang bertuliskan zam-zam water Makkah;
- 3 (tiga) buah pipet kaca (Cangklong);
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah botol plastic bekas bungkus permen XYLITOL;
- 1 (satu) lembar tissue warna putih;
- 1 (satu) buah kotak kertas warna putih;
- 1 (satu) plastic kresek warna hitam;
- 2 (dua) plastic klip bekas bungkus sabu;
- 5 (lima) buah sedotan warna putih;
- 2 (dua) buah sedotan warna bening;
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok DUNHILL;
- 1 (satu) buah kaleng warna coklat bertuliskan NISSIN WAFER;
- 1 (satu) unit HP VIVO warna putih no. Simcard Simpati nomor : 0821376651205 dan No. simcard XL: 087834906750;
- 1 (satu) lembar bukti tranfers Bank BRI dengan nomor tujuan 5454-01-023204-53-0 An. Amir Sarjono;
- 1 (satu) buah tas punggung warna biru bertuliskan GARIS HITAM;
Putusan PN CILACAP Nomor 211/Pid.Sus/2021/PN Clp |
|
Nomor | 211/Pid.Sus/2021/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Salam Giribasuki |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joko Widodo, Br Hakim Anggota Maria Rina Sulistiawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Sudarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 211/Pid.Sus/2021/PN_Clp.zip
- Download PDF
- 211/Pid.Sus/2021/PN_Clp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 211/Pid.Sus/2021/PN Clp
Statistik456