- Menyatakan Terdakwa HERI SOLEMAN Bin ISMAILtersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan jual beli narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram secara bersama-sama?,sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HERI SOLEMAN Bin ISMAILoleh karena itu dengan pidana penjaraselama 8(delapan) tahun dan denda sebesar Rp 2 000 000 000 ( dua milyared) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas warna coklat bertuliskan Polo Share berisi :
- 1 (satu) buah plastic kresek putih berisi :
- 39 (tiga puluh sembilan) bungkus / paket plastic klip isi sabu yang amsing-masing dimasukan kedalam sedotan warna kuning;
- 1 (satu) bungkus/ paket plastic klip isi sabu;
- 1 (satu) bungkus/ paket klip isi tembakau;
- 1 (satu) pak plastic klip kosong;
- 1 (satu) buah plastic kresek warna ungu yang dibungkus lakban warna coklat;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat berisi :
- 1 (satu) buah ATM BRI Nomor : 5221 8450 3715 4606 Atas Nama Amir Sarjono dengan Nomor Rekening : 5454 0102 3204 5 30;
- 1 (satu) buah ATM BCA Nomor : 6019 0085 1881 3455 Atas Nama Zain Wisang Kuncoro dengan Nomor Rekening : 8930468151;
- 1 (satu) lembar bukti transfer dari Amir Sarijo ke Rekening Elly Dadimo;
- 1 (satu) buah timbangan digital bertuliskan CAMRY;
- 1 (satu) bungkus paket plastik klip isi sabu;
- 4 (empat) buah plastic klip kosong;
- 1 (satu) unit HP VIVO warna biru simcard Telkomsel dengan Nomor : 082136670838 dan Indosat dengan Nomor : 085869924556;
- 1 (satu) potong baju warna merah merah;
- 1 (satu) buah KTP atas nama Heri Soleman;
Putusan PN CILACAP Nomor 212/Pid.Sus/2021/PN Clp |
|
Nomor | 212/Pid.Sus/2021/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Salam Giribasuki |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Maria Rina Sulistiawati, Hakim Anggota Joko Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Sudarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 212/Pid.Sus/2021/PN Clp
Statistik466