- Menyatakan Terdakwa Adhar Agustian alias Agus Bin Hanapi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mejadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis tanaman sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Adhar Agustian als Agus Bin Hanapi tersebut dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan denda sejumlah 1.000.000.000,-( Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) linting diduga Narkotika Gol. I jenis Ganja dibungkus kertas papir didalam kotak rokok Sampoerna;
- 8 (delapan) paket diduga Narkotika Gol. I jenis Ganja dibungkus kertas koran dilakban coklat dibungkus plastik warna hitam didalam plastik warna hitam;
- 6 (enam) paket diduga Narkotika Gol. I jenis Ganja dibungkus kertas koran dilakban coklat didalam plastik warna hitam;
- 2 (dua) paket diduga Narkotika Gol. I jenis Ganja dibungkus kertas koran dilakban coklat didalam plastik warna hitam;
- 9 (sembilan) paket diduga Narkotika Gol. I jenis Ganja dibungkus kertas koran didalam plastik warna hitam;
- 1 (satu) unit handpone Vivo warna Hitam dengan Sim Card 0852-6717-4356 dan 0856-0943-6780.
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BENGKULU Nomor 354/Pid.Sus/2021/PN Bgl |
|
Nomor | 354/Pid.Sus/2021/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Sanjaya Lase |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rr. Dewi Lestari Nuroso, Br Hakim Anggota Ivonne Tiurma Rismauli |
Panitera | Panitera Pengganti: Tuty Daulae Hutabarat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 354/Pid.Sus/2021/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 354/Pid.Sus/2021/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 354/Pid.Sus/2021/PN Bgl
Statistik6827