- Menyatakan Terdakwa Inu Nurullah Bin Toyib Subrata ( Alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Inu Nurullah Bin Toyib Subrata ( Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- (1 (satu) paket Narkotika jenis sabu didalam potongan sedotan, simcard 6281328207525, dan 1 (satu) tube urine;
- 1 (satu) buah ATM BRI an INU NURULLAH,
- 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG warna silver IMEI1 355210091189429, IMEI2 355210091189427,
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 130/Pid.Sus/2021/PN Unr |
|
Nomor | 130/Pid.Sus/2021/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noerista Suryawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Reza Adhian Marga, Hakim Anggota Sayuti |
Panitera | Panitera Pengganti Kirmanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa; Dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 130/Pid.Sus/2021/PN_Unr.zip
- Download PDF
- 130/Pid.Sus/2021/PN_Unr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 130/Pid.Sus/2021/PN Unr
Statistik10413