- Menyatakan Terdakwa 1. Muhamad Albi Als Jidat Bin Hamdani Alm, Terdakwa 2. Robiansyah Als Obing Bin Alm Maryadi, Terdakwa 3. Yoga Kusuma Als Yoga Bin H. Sudirman, Terdakwa 4. Muhammad Lutfi Salis Als Lutfi Bin Musonip, Terdakwa 5. Arief Marullah Als Boi Bin Mohamad Yasin Alm dan Terdakwa 6. Luis Fernando Als Ucok Bin Feriyanto, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan terang-terangan dan dengan tanaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan maut? ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada 1. Muhamad Albi Als Jidat Bin Hamdani Alm, Terdakwa 2. Robiansyah Als Obing Bin Alm Maryadi, Terdakwa 3. Yoga Kusuma Als Yoga Bin H. Sudirman, Terdakwa 4. Muhammad Lutfi Salis Als Lutfi Bin Musonip, Terdakwa 5. Arief Marullah Als Boi Bin Mohamad Yasin Alm dan Terdakwa 6. Luis Fernando Als Ucok Bin Feriyanto, dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Tahun ;
Putusan PN TANGERANG Nomor 864/Pid.B/2021/PN Tng |
|
Nomor | 864/Pid.B/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arif Budi Cahyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahmuriadin, Shbr Hakim Anggota Fathul Mujib |
Panitera | Panitera Pengganti: Adhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
3. Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan ; 4. Menyatakan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) PCS kaos oblong warna putih gambar sepeda onthel kuno ; - 1 (satu) PCS kaos tshirt berkerah warna coklat adalah logo m ; - 1 (satu) PCS celana dalam warn biru dongker ; - 1 (satu) PCS celana pendek warna hitam ; - 1 (satu) buah vick vaporub ; - 1 (satu) buah DVR ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 5. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 864/Pid.B/2021/PN_Tng.zip
- Download PDF
- 864/Pid.B/2021/PN_Tng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 864/Pid.B/2021/PN Tng
Statistik4520