- Mengabulkan Gugatan Penggugat;
- Menyatakan bahwa Akta Perjanjian Pembiayaan Mudharabah No. 23 yang dibuat oleh Notaris Ahmad Yubaidi, SH, S.Pd.., Notaris di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 25 Oktober 2016 dan Addendum Akad Pembiayaan Al-Mudharabah yang dibuat Un-notariil pada tanggal 12 Maret 2018 dan 16 Nopember 2018 yang dilegalisasi oleh Febya Chairun Nisa, S.H, M.Kn Notaris di Kabupaten Pati adalah sah dan mengikat terhadap para pihak yang membuatnya;
- Menyatakan bahwa Akta Perjanjian Penanggungan atau penjaminan Nomor 24 Tanggal 25 Oktober 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Ahmad Yubaidi S.H, S.Pd di Kota Yogyakarta adalah sah dan mengikat para pihak serta merupakan bagian tak terpisahkan dari Akad Mudharabah yang dibuat para pihak dan merupakan bentuk jaminan yang sah atas akad pembiayaan al-mudharabah yang dibuat oleh para pihak;
- Menyatakan bahwa Tergugat I selaku pihak Mudharib telah secara sah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat berupa seluruh kewajiban pokok (termasuk tunggakan pokok pembiayaan) sebesar Rp298.380.554,00 (dua ratus Sembilan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh ribu lima ratus lima puluh empat rupiah) dan bagi hasil sampai dengan bulan Juni 2021 sebesar Rp100.100.000,00 (seratus juta seratus ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V selaku penanggung dalam akad pembiayaan al mudharabah untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar sisa pokok pembiayaan sebesar Rp298.380.554,00 (dua ratus Sembilan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh ribu lima ratus lima puluh empat rupiah) dan sisa bagi hasil yang belum diterima Penggugat sampai dengan bulan Juni 2021 sebesar Rp100.100.000,00 (seratus juta seratus ribu rupiah) secara tanggung renteng sebagai bentuk pertanggungjawaban atas wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat I apabila Tergugat I tidak melaksanakan putusan kepada Penggugat sebagaimana dictum angka 5;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian yang diderita Penggugat atas pengurusan perkara ini sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara sejumlah Rp2.455.000,00 (dua juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA YOGYAKARTA Nomor 392/Pdt.G/2021/PA.YK |
|
Nomor | 392/Pdt.G/2021/PA.YK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Ulil Uswah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H.saefudin, Br Hakim Anggota Dra. Marfuah |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Yusma Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 392/Pdt.G/2021/PA.YK
Statistik22776